Artikel
Musdes Review RPJMDes Karangbawang: Menyesuaikan Arah Pembangunan dengan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa
Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Review RPJMDes sebagai respons atas perubahan masa jabatan kepala desa yang kini resmi bertambah dua tahun, berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karangbawang ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, serta pendamping desa.
Latar Belakang Review RPJMDes
RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa selama enam tahun, disusun mengikuti masa jabatan kepala desa. Namun, dengan adanya penambahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun, maka desa perlu menyesuaikan kembali dokumen RPJMDes agar tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan desa dan masyarakat.
Review RPJMDes ini bertujuan untuk:
-
Menyesuaikan target pembangunan hingga tahun ke-8 masa jabatan kepala desa.
-
Menyelaraskan prioritas pembangunan dengan arah kebijakan nasional dan kabupaten terbaru.
-
Menampung kembali aspirasi masyarakat yang muncul di tengah jalan.
-
Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dan sumber lain dengan arah pembangunan yang terukur.
Proses Musdes Review
Musyawarah berlangsung partisipatif. Pemerintah desa memaparkan kembali capaian pembangunan selama lima tahun terakhir dan menyampaikan beberapa hal yang belum sempat direalisasikan. Kemudian, peserta musdes diajak memberi masukan untuk penyempurnaan program dan kegiatan di tahun tambahan kepemimpinan.
Beberapa usulan prioritas tambahan yang mengemuka antara lain:
-
Peningkatan infrastruktur jalan dan saluran irigasi pertanian
-
Pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi
-
Program penguatan ketahanan pangan dan stunting
-
Pemberdayaan pemuda dan perempuan
-
Peningkatan layanan publik berbasis digital
Pernyataan Kepala Desa Karangbawang
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangbawang menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan bukan semata perpanjangan waktu, tetapi kesempatan untuk menyelesaikan komitmen pembangunan yang belum tuntas dan merancang inovasi baru demi kesejahteraan warga.
“Kita ingin memastikan tambahan dua tahun ini benar-benar memberikan dampak. Maka, kita review RPJMDes bukan hanya secara administratif, tapi juga secara partisipatif,” tegas beliau.
Langkah Lanjut
Hasil Musdes akan menjadi bahan penyusunan dokumen revisi RPJMDes Karangbawang, yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun-tahun berikutnya, hingga akhir masa jabatan kepala desa yang diperpanjang.
Penutup
Musdes Review RPJMDes ini menunjukkan bahwa Desa Karangbawang tidak hanya taat aturan, tetapi juga terbuka dan responsif terhadap dinamika baru dalam tata kelola desa. Dengan melibatkan masyarakat secara luas, desa berharap setiap program pembangunan dapat benar-benar menjawab kebutuhan nyata warganya hingga tahun 2027.