Artikel
MUSYAWARAH DESA
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum pertemuan yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa untuk membahas dan mengambil keputusan atas berbagai hal terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, serta masalah-masalah penting yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.
Musyawarah desa merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Proses musyawarah ini didasarkan pada prinsip partisipasi, keterbukaan, dan demokrasi, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan warga desa.
Fungsi dan Tujuan Musyawarah Desa:
-
Pengambilan Keputusan Bersama:
- Membahas dan memutuskan berbagai hal yang menjadi prioritas desa, seperti perencanaan pembangunan, pemanfaatan dana desa, dan peraturan-peraturan desa.
-
Partisipasi Warga:
- Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terkait dengan pembangunan dan tata kelola desa.
-
Transparansi:
- Mendorong akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, program, dan kegiatan desa, seperti pembahasan APBDes atau APBDes Perubahan.
-
Penyelesaian Masalah Desa:
- Menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di desa, baik dalam aspek pembangunan, sosial, maupun hukum.
Jenis-Jenis Musyawarah Desa:
-
Musyawarah Desa Perencanaan:
- Diadakan untuk membahas perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
-
Musyawarah Desa Anggaran:
- Musdes ini membahas dan menyepakati rancangan APBDes atau APBDes Perubahan, di mana masyarakat bisa memberikan masukan mengenai alokasi anggaran yang tepat.
-
Musyawarah Desa Khusus:
- Digelar untuk membahas masalah tertentu yang mendesak, seperti konflik di desa, masalah lingkungan, atau peristiwa darurat yang memerlukan keputusan cepat.
-
Musyawarah Desa Penetapan:
- Digunakan untuk mengesahkan peraturan desa, seperti peraturan tentang tata kelola aset desa atau pengelolaan sumber daya alam.
Proses Pelaksanaan Musyawarah Desa:
-
Inisiasi Musyawarah:
- Musyawarah desa biasanya diinisiasi oleh pemerintah desa atau BPD. Terkadang masyarakat juga bisa meminta musyawarah desa diadakan.
-
Undangan dan Peserta:
- Peserta musyawarah desa terdiri dari pemerintah desa, anggota BPD, perwakilan masyarakat, lembaga desa (seperti karang taruna, PKK), dan pihak terkait lainnya. Undangan harus diberikan kepada semua pihak yang relevan.
-
Pembahasan:
- Agenda musyawarah sesuai dengan topik yang akan dibahas, baik itu terkait anggaran, perencanaan, atau permasalahan desa lainnya.
-
Pengambilan Keputusan:
- Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan dapat diambil melalui voting dengan melibatkan suara mayoritas.
-
Pencatatan dan Tindak Lanjut:
- Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara, yang nantinya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan atau pelaksanaan program di desa.
Musyawarah desa menjadi alat penting dalam memastikan desa dikelola secara transparan, partisipatif, dan adil.
Unduh Lampiran:
MUSYAWARAH DESA
Kirim Komentar
MASUK
Peta Desa
Menu Kategori
Arsip Artikel
31 Desember 2024 | 10 Kali | |
LAPORAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PADA UNIT PELAYANAN PEMERINTAH DESA KARANGBAWANG TAHUN 2024 SEMESTER II | |
31 Desember 2024 | 1 Kali | |
LAPORAN ADUAN DAN TINDAK LANJUT BAGI MASYARAKAT DESA KARANGBAWANG SEMESTER II | |
31 Desember 2024 | 5 Kali | |
SURVEI PERILAKU MASYARAKAT 2024 | |
31 Desember 2024 | 26 Kali | |
MUDES PENETAPAN APBDes TAHUN 2025 | |
27 Desember 2024 | 2 Kali | |
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG TOKOH MASYARAKAT, AGAMA, PEMUDAN DAN PEREMPUAN DESA KARANGBAWANG | |
26 Oktober 2024 | 285 Kali | |
SK TIM PENYUSUN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025 | |
24 Oktober 2024 | 474 Kali | |
MUSYAWARAH DESA |
10 September 2023 | 48.043 Kali | |
9 NILAI INTEGRITAS ANTI KORUPSI | |
30 Desember 2022 | 6.047 Kali | |
Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Tahun 2022 | |
02 Agustus 2023 | 6.025 Kali | |
ALUR PELAYANAN | |
29 Desember 2023 | 3.285 Kali | |
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PEBAHASAN DAN PENETAPAN APBDES TAHUN 2024 | |
05 September 2023 | 2.508 Kali | |
Musyawarah Dusun ( MUsdus ) Pembangunan Tahun 2022 Untuk Tahun 2023 | |
09 November 2023 | 2.456 Kali | |
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) BULAN 10 DAN 11 TAHUN 2023 DESA KARANGBAWANG | |
30 Agustus 2023 | 2.156 Kali | |
PERDES DISIPLIN DAN KINERJA PERANGKAT DESA |
15 September 2022 | 104 Kali | |
Perkades No 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas | |
19 September 2023 | 102 Kali | |
PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI DESA KARANGBAWANG | |
09 Agustus 2023 | 99 Kali | |
ADANYA KETERBUKAAN DAN AKSES MASYARAKAT DESA KARANGBAWANG | |
05 Januari 2023 | 99 Kali | |
LAMPIRAN PAKTA INTEGRITAS 2023 | |
14 Maret 2022 | 101 Kali | |
LAPORAN CONSULTING PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA PADA PEMERINTAHAN DESA DI WILAYAH KECAMATAN REMBANG | |
09 Agustus 2023 | 85 Kali | |
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT DD TAHUN 2023) BULAN 7 DAN 8 DESA KARANGBAWANG | |
10 Mei 2023 | 98 Kali | |
Posyandu cempaka 2 |
Agenda
Belum ada agenda
Sinergi Program
Pemerintah Desa
Komentar
Peta Wilayah Desa
Peta Lokasi Kantor
Alamat | : | Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga |
Desa | : | Karangbawang |
Kecamatan | : | Rembang |
Kabupaten | : | Purbalingga |
Kodepos | : | 53356 |
Telepon | : | |
: |
Statistik Pengunjung
-
Hari ini : 677 Kemarin : 702 Total Pengunjung : 254.525 Sistem Operasi : Unknown Platform IP Address : 18.116.80.252 Browser : Mozilla 5.0