Artikel
Perdes No 2 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja ( SOTK )
15 April 2017 10:23:03
SUTRISNO, S.Pd.I
109 Kali Dibaca
Penguatan Tata Laksana
- Peraturan Desa (PERDES): PERDES merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di dalam desa. PERDES mengatur tentang berbagai hal, seperti tata cara pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, tata cara pemilihan kepala desa, pembentukan dan tugas lembaga-lembaga desa, serta berbagai aturan lain yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di desa. PERDES merupakan payung hukum yang mengatur bagaimana desa dijalankan dan diatur sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa: SOTK Desa adalah susunan organisasi yang terdiri dari berbagai unit dan bagian dalam pemerintahan desa, serta tata cara kerja yang mengatur hubungan dan tanggung jawab antar bagian-bagian tersebut. SOTK mencakup berbagai komponen seperti jabatan, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap unit dalam pemerintahan desa. SOTK juga mencerminkan struktur hierarki dan alur komunikasi di dalam pemerintahan desa. Struktur ini dapat mencakup berbagai unsur seperti Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan lain-lain.
Kedua konsep ini, PERDES dan SOTK, penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan efisien. PERDES memberikan landasan hukum yang jelas untuk tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintahan desa, sementara SOTK membantu dalam mengatur bagaimana tugas dan tanggung jawab diorganisasikan dalam struktur pemerintahan desa.
Unduh Lampiran:
Perdes No 2 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja ( SOTK )