Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

MUSYAWARAH DUSUN (MUSDUS) DALAM RANGKA PENYUSUNAN USULAN PEMBANGUNAN TAHUN 2024

31 Agustus 2023 22:18:40  Operator SID  108 Kali Dibaca  Penguatan Partisipasi Masyarakat

Musyawarah dusun adalah sebuah forum pertemuan yang diadakan di tingkat dusun untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dusun. Dalam konteks pembangunan, musyawarah dusun berfungsi sebagai wadah untuk mendiskusikan rencana, menyampaikan aspirasi, dan mengambil keputusan bersama. Berikut adalah beberapa langkah umum dalam proses musyawarah dusun untuk pembangunan:

  1. Persiapan:

    • Undangan: Panitia atau perangkat dusun mengundang seluruh warga dusun untuk menghadiri musyawarah.
    • Agenda: Penentuan agenda pertemuan yang mencakup topik-topik pembangunan yang akan dibahas.
  2. Pembukaan:

    • Sambutan: Kepala dusun atau tokoh masyarakat membuka musyawarah dengan sambutan.
    • Tujuan: Penjelasan tujuan musyawarah dan agenda yang akan dibahas.
  3. Pemaparan Rencana Pembangunan:

    • Presentasi: Penyampaian rencana pembangunan oleh pihak yang berwenang, seperti kepala dusun atau tim pembangunan.
    • Penjelasan: Menyampaikan detail rencana, termasuk tujuan, manfaat, biaya, dan waktu pelaksanaan.
  4. Diskusi dan Tanggapan:

    • Aspirasi Warga: Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan pertanyaan terkait rencana pembangunan.
    • Debat: Diskusi antara warga untuk mengevaluasi rencana tersebut, menimbang kelebihan dan kekurangannya.
  5. Pengambilan Keputusan:

    • Musyawarah Mufakat: Mencari kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, bisa dilakukan pemungutan suara.
    • Dokumentasi: Mencatat keputusan yang diambil serta alasan-alasannya.
  6. Penutupan:

    • Rangkuman: Merangkum hasil musyawarah dan keputusan yang telah diambil.
    • Sambutan Penutup: Kepala dusun atau tokoh masyarakat menutup musyawarah.
  7. Tindak Lanjut:

    • Implementasi: Pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan keputusan musyawarah.
    • Monitoring dan Evaluasi: Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan evaluasi hasilnya.

Musyawarah dusun adalah bentuk demokrasi langsung di tingkat lokal yang memungkinkan warga untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dusunnya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Unduh Lampiran:
MUSDUS

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:127
    Kemarin:593
    Total Pengunjung:209.695
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.16.29
    Browser:Mozilla 5.0