Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

30 Agustus 2023 11:06:14  SUTRISNO, S.Pd.I  73 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Perangkat desa adalah para staf atau pegawai yang bekerja di berbagai bagian pemerintahan desa. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi tertentu dalam menjalankan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan desa. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi umum dari perangkat desa:

  1. Kepala Desa:

    • Memimpin pemerintahan desa.
    • Menyusun program kerja dan anggaran desa.
    • Mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
    • Melaksanakan kebijakan dan program pemerintah yang berlaku.
  2. Sekretaris Desa:

    • Mengelola administrasi dan arsip desa.
    • Membantu kepala desa dalam penyusunan program dan anggaran.
    • Merekam keputusan dan hasil rapat pemerintahan desa.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
  3. Kepala Bagian Keuangan:

    • Mengelola keuangan desa, termasuk anggaran dan pengeluaran.
    • Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
    • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
  4. Kepala Bagian Pembangunan:

    • Menyusun perencanaan pembangunan desa.
    • Mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
    • Memonitor kemajuan dan hasil proyek-proyek tersebut.
  5. Kepala Bagian Sosial dan Kesejahteraan:

    • Mengkoordinasikan program-program kesejahteraan sosial.
    • Menyediakan layanan kesehatan dasar dan pendidikan masyarakat.
    • Mengurus perlindungan anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
  6. Kepala Bagian Pemerintahan:

    • Mengurus administrasi kependudukan dan dokumen pernikahan, kelahiran, dan kematian.
    • Menyelenggarakan pemilihan dan pencatatan pemilih.
    • Mengelola data dan informasi penduduk desa.
  7. Kepala Bagian Pertanahan dan Tata Ruang:

    • Mengurus urusan pertanahan, termasuk data kepemilikan tanah.
    • Mengawasi tata ruang dan perencanaan pembangunan wilayah.
  8. Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian:

    • Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa.
    • Mengurus kebutuhan umum seperti sarana dan prasarana desa.
  9. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
    • Mengoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat.
    • Memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa peran dan tanggung jawab perangkat desa dapat berbeda-beda tergantung pada struktur organisasi dan kebijakan di setiap daerah. Oleh karena itu, untuk informasi yang lebih akurat, sebaiknya merujuk pada peraturan dan regulasi yang berlaku di wilayah Anda.

Unduh Lampiran:
TUPOKSI PERANGKAT DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:777
    Kemarin:455
    Total Pengunjung:134.216
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0