Artikel
MUDES PENETAPAN APBDes TAHUN 2025
31 Desember 2024 09:03:44
Operator SID
27 Kali Dibaca
Program Kerja
Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun anggaran 2025 adalah forum resmi desa yang bertujuan untuk menetapkan anggaran desa. Berikut adalah panduan umum terkait pelaksanaan MUSDES Penetapan APBDes:
Tahapan Pelaksanaan MUSDES Penetapan APBDes :
- Persiapan
- Kepala Desa menginstruksikan tim penyusun APBDes untuk menyusun rancangan berdasarkan:
- RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
- RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun berjalan
- Peraturan yang berlaku, termasuk regulasi pemerintah pusat dan daerah.
- Penjadwalan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Penyebaran informasi kepada masyarakat tentang waktu dan tempat musyawarah.
- Agenda Musyawarah
- Pembukaan
- Sambutan oleh Kepala Desa atau Ketua BPD.
- Penyampaian maksud dan tujuan musyawarah.
- Pemaparan Rancangan APBDes
- Pemaparan detail rancangan anggaran, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
- Penjelasan sumber pendapatan (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, PADes, dll.).
- Diskusi dan Tanya Jawab
- Memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, saran, atau kritik.
- Klarifikasi dan revisi jika diperlukan.
- Pengesahan
- Penandatanganan berita acara oleh peserta musyawarah.
- Pengesahan rancangan menjadi APBDes final.
- Tindak Lanjut
- Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2025.
- Penyampaian hasil MUSDES kepada camat untuk evaluasi dan validasi.
- Publikasi APBDes yang telah disahkan kepada masyarakat.
Dokumen yang Diperlukan
- Rancangan RKPDes 2025.
- Data realisasi APBDes tahun sebelumnya.
- Usulan kegiatan masyarakat (hasil MUSDES sebelumnya).