Aparatur Desa
APBDes Desa karangbawang Tahun 2023
MAKLUMAT PELAYANAN
penguatan-tata-laksana
-
Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPGD): Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPGD) adalah lembaga atau unit khusus yang dibentuk di tingkat desa untuk mengawasi dan mengendalikan tindakan korupsi, suap, dan penerimaan gratifikasi dalam pemerintahan desa. Fungsi UPGD adalah mencegah, mendeteksi, dan menindak praktik-praktik tidak etis yang dapat merusak integritas dan kualitas pelayanan publik.
Isi Keputusan Kepala Desa UPGD: Keputusan Kepala Desa yang membentuk dan mengatur UPGD mungkin mencakup berbagai hal, seperti:
Pembentukan dan Tujuan UPGD:
Mendefinisikan ...
-
Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen yang merinci kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran. Rencana ini merujuk pada berbagai sektor seperti pemerintahan, pembangunan, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah desa serta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa:
Pengumpulan Data: Data tentang kondisi ...
-
Penjabaran anggaran adalah proses merinci dan menjelaskan setiap komponen dalam anggaran keuangan sebuah organisasi atau entitas. Ini mencakup pemecahan anggaran menjadi kategori, sub-kategori, dan pos-pos anggaran yang lebih kecil, sehingga memungkinkan manajemen yang lebih baik dan pengawasan dana yang lebih efisien. Proses penjabaran anggaran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan digunakan dengan baik dan sesuai dengan prioritas organisasi.
Berikut adalah langkah-langkah umum ...
-
laporan penyelenggaraan pemerintah desa LPP
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) adalah laporan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. LPPD bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa. Laporan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan Undang-Undang Nomor ...
-
laporan penyelenggaraan pemerintah desa LPP
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) adalah laporan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. LPPD bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa. Laporan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan Undang-Undang Nomor ...
-
Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen yang merinci kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran. Rencana ini merujuk pada berbagai sektor seperti pemerintahan, pembangunan, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah desa serta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa:
Pengumpulan Data: Data tentang ...
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah dokumen perencanaan keuangan yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan yang diperoleh dan belanja yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran. Berikut adalah komponen utama yang biasanya terdapat dalam APBDes:
A. Pendapatan Desa:
Pendapatan Asli Desa (PAD): Pendapatan yang dihasilkan langsung dari aktivitas di dalam desa, seperti retribusi, pajak daerah, dan lain-lain.
Dana Desa: Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, ...
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah suatu dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengarahkan pembangunan desa dalam jangka waktu menengah, dalam rentang waktu lima tahun. RPJMDes bertujuan untuk merencanakan dan mengatur pengembangan berbagai sektor di dalam desa, seperti infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan lain-lain. langkah-langkah umum dalam penyusunan RPJMDes:
Pengumpulan Data: Pemerintah desa harus mengumpulkan data dan informasi tentang kondisi desa saat ini, termasuk potensi ...
-
Peraturan Desa (PERDES): PERDES merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di dalam desa. PERDES mengatur tentang berbagai hal, seperti tata cara pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, tata cara pemilihan kepala desa, pembentukan dan tugas lembaga-lembaga desa, serta berbagai aturan lain yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di desa. PERDES merupakan payung hukum yang mengatur bagaimana desa dijalankan dan diatur sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik ...