Artikel
Pelayanan Desa Karangbawang Libur dalam Rangka Hari Buruh Internasional 2025
Berdasarkan Surat Edaran Bupati PURBALINGGA Nomor 800.1.6.2/23651 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pemerintah Desa Karangbawang mengumumkan bahwa pelayanan kantor desa diliburkan pada tanggal 1 Mei 2025 dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.
Hari Buruh, yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, merupakan momen penting secara nasional dan internasional untuk menghargai kontribusi para pekerja dalam pembangunan bangsa. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui surat edaran resminya menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional, termasuk bagi instansi pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemerintah Desa Karangbawang menghentikan sementara seluruh pelayanan administrasi desa, seperti pengurusan surat menyurat, layanan kependudukan, dan pelayanan publik lainnya selama satu hari.
Kepala Desa Karangbawang menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap para pekerja di berbagai sektor yang telah berkontribusi besar terhadap kemajuan desa dan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Karangbawang untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi desa sebelum atau sesudah tanggal 1 Mei. Pelayanan akan kembali berjalan normal pada tanggal 2 Mei 2025,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mendukung keputusan ini. Selain sebagai penghormatan terhadap Hari Buruh, momen libur ini juga bisa dimanfaatkan untuk mempererat hubungan sosial dan keluarga di tengah padatnya aktivitas harian.