Artikel
Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak: Waktu Refleksi dan Toleransi Antarumat Beragama
Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama bagi seluruh instansi pemerintahan, termasuk pelayanan publik di tingkat desa. Pemerintah Desa Karangbawang turut mengikuti ketentuan tersebut dengan menghentikan sementara kegiatan pelayanan pada tanggal yang telah ditentukan dalam Surat Edaran resmi pemerintah.
Hari Raya Waisak, yang dirayakan oleh umat Buddha di seluruh Indonesia, merupakan momen penting untuk mengenang tiga peristiwa suci dalam kehidupan Sang Buddha, yakni kelahiran, pencerahan, dan wafatnya. Momentum ini tidak hanya menjadi hari besar keagamaan, tetapi juga menjadi waktu refleksi spiritual yang dalam bagi para penganutnya.
Pelayanan Desa Libur Sementara
Pelayanan administrasi dan kegiatan operasional kantor desa akan diliburkan selama Dua hari pada peringatan Hari Waisak, disesuaikan dengan kalender resmi pemerintah. Pemerintah desa mengimbau kepada warga untuk menyesuaikan kebutuhan layanan sebelum atau sesudah masa libur berlangsung.
Kepala Desa Karangbawang menyampaikan bahwa momen ini juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap keragaman agama dan budaya di Indonesia.
“Hari Raya Waisak menjadi pengingat akan pentingnya hidup dalam kedamaian dan toleransi. Pemerintah desa menghargai semua hari besar keagamaan sebagai bentuk penghormatan terhadap seluruh umat beragama,” ungkapnya.
Momen untuk Toleransi dan Istirahat
Libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai waktu untuk berkumpul bersama keluarga, beristirahat dari rutinitas harian, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Desa Karangbawang juga mengajak seluruh warga untuk menjaga suasana kondusif, saling menghormati, dan menjaga kerukunan selama peringatan Hari Raya Waisak berlangsung.