Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

APBDES PERUBAHAN TAHUN 2024 DESA KARANGBAWANG

24 Oktober 2024 13:05:30  Operator SID  372 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

APBDes Perubahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan) adalah revisi dari APBDes yang sebelumnya telah disahkan pada awal tahun anggaran. Perubahan ini dilakukan jika ada perkembangan situasi, seperti penerimaan pendapatan yang lebih besar atau lebih kecil dari perkiraan, kebutuhan pengeluaran tambahan, atau perubahan kebijakan yang memengaruhi anggaran desa.

Alasan Dilakukannya Perubahan APBDes:

  1. Perubahan Pendapatan Desa:

    • Adanya tambahan sumber pendapatan yang tidak terduga, seperti dana bantuan pemerintah pusat atau provinsi.
    • Penurunan pendapatan asli desa yang mengharuskan revisi anggaran belanja.
  2. Kebutuhan Pengeluaran Tambahan:

    • Proyek atau program yang membutuhkan biaya lebih besar dari perkiraan.
    • Adanya kejadian darurat atau bencana alam yang memerlukan alokasi anggaran baru.
  3. Perubahan Kebijakan:

    • Peraturan baru dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten yang mempengaruhi pengelolaan anggaran desa.

Tahapan Proses Penyusunan APBDes Perubahan:

  1. Musyawarah Desa (Musdes): Perubahan APBDes diawali dengan musyawarah desa, di mana pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan elemen masyarakat membahas usulan perubahan.

  2. Penyusunan Rancangan APBDes Perubahan: Pemerintah desa menyusun rancangan perubahan APBDes berdasarkan hasil musyawarah desa dan mempertimbangkan kondisi anggaran.

  3. Persetujuan BPD: Rancangan perubahan APBDes disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan.

  4. Pengesahan oleh Kepala Desa: Setelah mendapat persetujuan BPD, APBDes Perubahan disahkan oleh kepala desa melalui peraturan desa.

  5. Pelaporan dan Transparansi: Hasil APBDes Perubahan harus dilaporkan kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Dengan APBDes Perubahan, desa dapat lebih fleksibel menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan yang muncul selama tahun berjalan, sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan optimal.

Unduh Lampiran:
APBDES PERUBAHAN TAHUN 2024 DESA KARANGBAWANG

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:665
    Kemarin:702
    Total Pengunjung:254.513
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.119.140.2
    Browser:Mozilla 5.0