Artikel
SK TIM PENYUSUN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025
26 Oktober 2024 16:00:44
Operator SID
286 Kali Dibaca
Penguatan Partisipasi Masyarakat
Tim Penyusun RKPDES biasanya terdiri dari beberapa unsur yang berperan penting dalam perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah struktur umum yang dapat diikuti dalam pembentukan tim penyusun RKPDES:
-
Pembina: Kepala Desa
- Bertanggung jawab sebagai penanggung jawab utama dari proses penyusunan RKPDES.
-
Ketua Tim: Sekretaris Desa
- Memimpin proses penyusunan dan memastikan semua langkah berjalan sesuai dengan rencana.
-
Sekretaris Tim: Kepala Seksi Pemerintahan Desa
- Membantu ketua dalam pengaturan administratif, dokumentasi, dan laporan.
-
Anggota Tim:
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
- Kepala Dusun
- Tokoh masyarakat atau wakil dari masyarakat desa (bisa berasal dari perwakilan RT/RW)
- Perwakilan perempuan, pemuda, atau unsur masyarakat lainnya sesuai kebutuhan desa.
-
Pendamping Teknis:
- Perangkat desa atau staf yang memiliki keahlian teknis di bidang perencanaan desa
- Bisa juga melibatkan pihak eksternal seperti pendamping desa atau tenaga ahli dari kecamatan.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penyusun RKPDES:
- Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat melalui musyawarah desa atau survei.
- Menyusun rencana kerja berdasarkan masukan masyarakat dan potensi desa.
- Menghitung anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program.
- Menyusun dokumen RKPDES yang mencakup visi, misi, dan program prioritas pembangunan desa.
- Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan atau kabupaten untuk sinkronisasi program.
- Menjalin komunikasi dengan masyarakat agar rencana kerja mendapat dukungan dan partisipasi aktif.
Dokumen SK (Surat Keputusan) untuk pembentukan tim ini ditandatangani oleh Kepala Desa agar resmi dan memiliki kekuatan hukum.
Unduh Lampiran:
SK TIM PENYUSUN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025