Artikel
Kegiatan KAS OPnam Dari Kecamatan Rembang
Cash Opname adalah perhitungan fisik kas (uang) yang dimiliki oleh klien, kemudian auditor menggolongkan kas yang dimiliki klien berdasarkan nilai nominalnya, dan terakhir auditor menghitung besarnya kas yang dimiliki klien. Cash Opname memiliki arti lain pemeriksaan kas secara fisik dan membandingkan jumlah antara catatan akuntansi kan (mutasi kas) dengan uang kas yang dipegang ini baik itu uang yang ada di brangkas maupun di tangan. Pemeriksaan kas secara fisik tidak terbatas pada uang kertas dan logam saja, giro, wesel, cek juga wajib di audit. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Inspektorat setiap 6 (enam) bulan sekali. Pelaksanaan Cash dan Stock Opname ini dibagi menjadi 7 tim dan masing masing bertanggung jawab terhadap 6 OPD yang dilakukan pemeriksaan.
Unduh Lampiran:
Berita Acara Pemeriksaan