Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 8 Tahun 2022 Tentang Standar pelayanan minimal

07 Februari 2022 15:45:36  MAHRUP  94 Kali Dibaca  Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah seperangkat pedoman atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin bahwa layanan publik yang disediakan kepada masyarakat memiliki kualitas yang memadai dan mencukupi. SPM bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima layanan yang memenuhi standar tertentu, terlepas dari lokasi atau tingkat pemerintahan yang memberikan layanan tersebut.

Dalam konteks layanan pemerintah desa, berikut adalah beberapa contoh Standar Pelayanan Minimal yang dapat diterapkan:

  1. Pelayanan Administratif
  2. Kesehatan dan Kesejahteraan
  3. Pendidikan
  4. Infrastruktur dan Lingkungan
  5. Keamanan dan Ketertiban
  6. Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat
  7. Layanan Sosial
  8. Pelayanan Publik Lainnya

 

Setiap desa atau wilayah dapat menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal mereka. Penting untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi SPM, serta mendengarkan masukan dari masyarakat agar layanan yang diberikan dapat terus ditingkatkan.

Unduh Lampiran:
Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 8 Tahun 2022 Tentang Standar pelayanan minimal

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:995
    Kemarin:702
    Total Pengunjung:254.843
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.17.175.167
    Browser:Mozilla 5.0