Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI DESA KARANGBAWANG

19 September 2023 08:54:38  MAHRUP  51 Kali Dibaca  Berita Lokal

Penilaian desa anti korupsi adalah proses evaluasi untuk menilai sejauh mana suatu desa atau komunitas lokal telah berhasil dalam upaya mereka untuk mencegah korupsi, mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan sumber daya dan layanan publik. Pada hari senin tanggal 18 September 2023 Desa Karangbawang mewakili kabupaten Purbalingga untuk penilaian Desa Anti Korupsi. Dengan melaui rangkaian atau proses yang Panjang ahirnya Desa karangbawang lolos dan mendapatkan Nilai 94, Tim Penilai tersebut yaitu dari Inspektorat Provinsi Jawa tengah, Dinpermasdes Provinsi, Inspektorat Kabupaten, Dinpermasdes Kabupaten Dan Dari Kominfo Kabupaten. Berikut adalah beberapa komponen yang biasanya diperiksa dalam penilaian desa anti korupsi:

  1. Kepatuhan Hukum: Penilaian dimulai dengan memeriksa apakah desa tersebut mematuhi semua peraturan dan undang-undang terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan korupsi.

  2. Transparansi: Ini melibatkan penilaian sejauh mana informasi dan data terkait anggaran, pengelolaan sumber daya, dan layanan publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

  3. Partisipasi Masyarakat: Penilaian juga akan memeriksa apakah masyarakat lokal terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan, sehingga mereka dapat memainkan peran aktif dalam mencegah korupsi.

  4. Pengelolaan Keuangan: Evaluasi melibatkan pemeriksaan anggaran desa, penggunaan dana publik, dan praktik keuangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana atau tindakan korupsi lainnya.

  5. Ketidakberpihakan: Penilaian mencakup pemeriksaan untuk memastikan bahwa pengangkatan pejabat desa dan pengambilan keputusan didasarkan pada kualifikasi dan integritas, bukan nepotisme atau tindakan korupsi lainnya.

  6. Pelaporan Pelanggaran: Mekanisme pelaporan pelanggaran atau tindakan korupsi harus ada dan mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi saat melaporkan pelanggaran.

  7. Sanksi dan Penegakan Hukum: Penilaian juga akan memeriksa sejauh mana tindakan disipliner atau hukuman diberlakukan terhadap mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan korupsi.

  8. Pendidikan dan Pelatihan: Peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat dan pejabat desa tentang risiko korupsi serta cara mencegahnya juga bisa menjadi bagian dari penilaian.

  9. Pengukuran Kinerja: Penggunaan indikator kinerja dan target yang jelas dapat membantu dalam penilaian desa anti korupsi untuk mengukur kemajuan dari waktu ke waktu.

  10. Keterlibatan Pihak Ketiga: Dalam beberapa kasus, lembaga independen atau pihak ketiga mungkin dilibatkan untuk melakukan penilaian yang lebih objektif.

Hasil dari penilaian desa anti korupsi Oleh Pemerintah Desa Karangbawang dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memotivasi perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, penilaian semacam ini juga dapat digunakan untuk memberikan penghargaan atau pengakuan kepada desa atau komunitas yang telah berhasil dalam upaya pencegahan korupsi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:692
    Kemarin:455
    Total Pengunjung:134.131
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0