Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Perkades No 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas

15 September 2022 15:34:13  SUTRISNO, S.Pd.I  51 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Pedoman Integritas di Lingkungan Desa atau Pakta Integritas biasanya mencakup prinsip-prinsip etika, moral, dan tindakan yang harus diikuti oleh pejabat pemerintah desa, termasuk kepala desa. Beberapa hal yang mungkin termasuk dalam pedoman tersebut adalah:

  1. Kepatuhan terhadap hukum: Memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Transparansi: Memastikan bahwa semua proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa dilakukan dengan transparan, termasuk pengumuman anggaran dan laporan keuangan secara berkala kepada masyarakat.
  3. Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil, dan siap untuk mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan otoritas yang lebih tinggi.
  4. Tidak diskriminatif: Memperlakukan semua warga desa dengan adil dan tidak diskriminatif, tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.
  5. Kepentingan masyarakat: Memprioritaskan kepentingan masyarakat dan kebutuhan mereka di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  6. Penggunaan sumber daya secara bijak: Mengelola sumber daya desa dengan efisien dan efektif, serta mencegah penyalahgunaan atau korupsi.
  7. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan desa dan memberikan informasi yang cukup kepada mereka.
  8. Pencegahan konflik kepentingan: Menghindari konflik kepentingan antara jabatan pemerintah desa dengan kepentingan pribadi atau bisnis pribadi.
  9. Standar etika: Menetapkan standar etika yang tinggi untuk diri sendiri dan anggota pemerintah desa lainnya.
  10. Penegakan hukum: Memastikan bahwa pelanggaran terhadap pedoman integritas diberikan sanksi yang sesuai.

Pedoman ini akan bervariasi antara desa-desa yang berbeda dan dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai lokal. Jika Anda mencari informasi tentang pedoman integritas yang spesifik untuk desa tertentu, sebaiknya Anda menghubungi pemerintah desa setempat atau mencari dokumen resmi yang mungkin telah diterbitkan oleh desa tersebut.

 

Unduh Lampiran:
PERKADES PAKTA INTEGRITAS

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

30 April 2014 | 49 Kali
RT RW
09 September 2023 | 53 Kali
Pencegahan Korupsi Dengan Seni Karawitan
30 April 2014 | 52 Kali
Profil Potensi Desa
20 April 2014 | 54 Kali
Peraturan Kepala Desa
06 September 2023 | 43 Kali
Musdes Perubahan Tahun 2021
06 September 2023 | 41 Kali
Musrenbangdes RKP Tahun 2021
09 Juni 2023 | 57 Kali
PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP I TA.2023 DESA KARANGBAWANG

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:131
    Kemarin:506
    Total Pengunjung:131.139
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0