Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

PERKADES NO 06 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN DESA KARANGBAWANG

15 September 2022 14:56:08  MAHRUP  58 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

                                                                                               PAKTA INTEGRITAS

Pakta integritas adalah perjanjian yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat untuk menjaga dan mematuhi prinsip-prinsip integritas dalam berbagai aktivitas atau hubungan, baik dalam skala individu, organisasi, atau bahkan antar-negara. Pedoman umum pakta integritas mencakup sejumlah prinsip dan komitmen yang biasanya harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa pedoman umum yang sering tercakup dalam pakta integritas:

  1. Kepatuhan Hukum: Semua pihak yang terlibat dalam pakta integritas harus berkomitmen untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  2. Etika: Prinsip etika harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Ini mencakup tindakan jujur, adil, dan beretika dalam setiap aspek aktivitas yang terlibat.
  3. Transparansi: Pihak-pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk bersikap transparan dalam semua komunikasi dan tindakan mereka. Informasi yang relevan harus dibagikan secara terbuka dan jujur.
  4. Tanggung Jawab Sosial: Pihak-pihak yang terlibat harus mengakui tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat, lingkungan, dan komunitas di sekitar mereka. Tindakan harus diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
  5. Pencegahan Korupsi: Pakta integritas sering kali mencakup komitmen untuk melawan korupsi dalam semua bentuknya. Hal ini termasuk tindakan seperti penolakan terhadap suap, penggelapan, penyuapan, dan praktik korup lainnya.
  6. Perlindungan Data dan Privasi: Jika terlibat dalam pengumpulan, penggunaan, atau penyimpanan data pribadi, pihak-pihak harus berkomitmen untuk melindungi privasi dan mengikuti peraturan perlindungan data yang berlaku.
  7. Pemenuhan Kontrak: Pihak-pihak harus mematuhi semua kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian yang terkait dengan pakta integritas.
  8. Kemitraan yang Adil: Pakta integritas sering kali berfokus pada pembentukan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan antara semua pihak yang terlibat.
  9. Keberlanjutan: Jika aktivitas yang terlibat dalam pakta integritas berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam atau lingkungan, maka prinsip keberlanjutan harus diperhatikan dengan menjaga keseimbangan antara penggunaan dan pelestarian lingkungan.
  10. Pengendalian Konflik Kepentingan: Semua pihak harus menghindari konflik kepentingan dan bertindak secara obyektif dalam pengambilan keputusan.

Pedoman ini dapat bervariasi tergantung pada konteks dan tujuan pakta integritas. Biasanya, pakta integritas dirancang untuk mendorong tindakan yang etis, bertanggung jawab, dan adil dari semua pihak yang terlibat, serta menciptakan kerangka kerja yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

 

Unduh Lampiran:
PERKADES NO 06 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN DESA KARANGBAWANG

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:216
    Kemarin:455
    Total Pengunjung:133.655
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0