Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

PAKTA ANTI GRATIFIKASI

15 September 2022 15:09:25  MAHRUP  57 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

PAKTA ANTI GRATIFIKASI

Pakta Anti Gratifikasi adalah perjanjian yang dibuat oleh individu atau pihak-pihak tertentu, terutama dalam lingkungan bisnis dan pemerintahan, yang berkomitmen untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun. Gratifikasi atau suap adalah pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sebagai imbalan atas pengaruh atau tindakan yang diharapkan dari pihak yang menerima.

Pedoman dalam Pakta Anti Gratifikasi umumnya meliputi:

  1. Tidak Menerima atau Memberikan Gratifikasi: Para pihak yang terlibat berkomitmen untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi, suap, hadiah, atau bentuk lain dari pemberian yang memiliki niat mempengaruhi tindakan atau keputusan tertentu.
  2. Integritas dan Etika: Pakta ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan etika dalam semua interaksi. Tindakan yang dilakukan haruslah jujur, adil, dan berasaskan pada nilai-nilai yang benar.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Para pihak berkomitmen untuk melakukan semua transaksi dan aktivitas dengan transparansi dan akuntabilitas. Informasi yang relevan harus diungkapkan secara terbuka.
  4. Kepatuhan Hukum: Para pihak harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan pemberian gratifikasi atau suap.
  5. Penghindaran Konflik Kepentingan: Para pihak harus menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa tindakan mereka tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
  6. Pelaporan Pelanggaran: Pakta ini sering mencakup mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pihak-pihak yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran untuk melaporkannya tanpa takut represalias.
  7. Pendidikan dan Pelatihan: Para pihak mungkin diharapkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait etika bisnis, pencegahan korupsi, dan pengelolaan gratifikasi.

Pakta Anti Gratifikasi bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang etis dan pemerintahan yang bersih. Ini merupakan upaya untuk meminimalkan risiko korupsi, membangun kepercayaan publik, dan menjaga integritas dalam semua aktivitas. Pakta semacam itu dapat ditandatangani secara sukarela oleh individu atau organisasi sebagai komitmen mereka untuk berperilaku secara etis dan menghindari praktik korupsi.

Unduh Lampiran:
DOKUMEN PAKTA ANTI GRATIFIKASI

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:190
    Kemarin:451
    Total Pengunjung:130.127
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0