Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Perkades No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Dan Pencegahan Suap

01 September 2022 15:03:33  WOTO YUNANTO  43 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Pedoman pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap di pemerintahan desa adalah hal yang sangat penting untuk memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Meskipun saya tidak memiliki akses langsung ke dokumen terbaru, berikut adalah beberapa prinsip umum yang mungkin diadopsi dalam pedoman tersebut:

  1. Kebijakan Nol Toleransi Terhadap Suap: Menetapkan kebijakan yang tegas bahwa suap dan penerimaan gratifikasi adalah tindakan yang tidak dapat diterima di dalam pemerintahan desa. Pemerintah desa harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan memberantas praktik korupsi.

  2. Transparansi dan Pengawasan: Menerapkan mekanisme transparansi dalam pengelolaan dana desa dan kebijakan pembangunan. Informasi mengenai penggunaan anggaran dan proyek-proyek pembangunan harus dapat diakses oleh masyarakat dan diawasi oleh lembaga independen.

  3. Pengaturan Gratifikasi: Mendefinisikan gratifikasi dan memberikan panduan yang jelas kepada perangkat desa mengenai jenis-jenis gratifikasi yang dilarang, serta prosedur yang harus diikuti jika ada tawaran gratifikasi.

  4. Pelaporan Gratifikasi: Membuat sistem pelaporan gratifikasi yang aman dan rahasia, di mana perangkat desa dapat melaporkan tawaran atau penerimaan gratifikasi tanpa rasa takut. Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada indikasi praktik korupsi.

  5. Sanksi dan Konsekuensi: Menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku suap dan gratifikasi. Ini dapat mencakup pemecatan, denda, atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  6. Pendidikan dan Pelatihan: Melakukan pendidikan dan pelatihan kepada perangkat desa tentang pentingnya integritas, etika pelayanan publik, serta bahaya suap dan korupsi.

  7. Pengawasan Eksternal: Mengizinkan lembaga eksternal, seperti lembaga anti-korupsi atau auditor independen, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa serta proses kebijakan.

  8. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Ini dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dan kelompok pemantauan.

  9. Whistleblower Protection: Memberikan perlindungan kepada pelapor yang melaporkan dugaan praktik suap atau korupsi. Perlindungan ini harus memastikan bahwa pelapor tidak menghadapi ancaman atau tindakan represif.

  10. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas pedoman pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap. Jika ditemukan kelemahan atau celah, perlu dilakukan perbaikan.

Perlu diingat bahwa setiap pemerintah desa atau wilayah dapat memiliki pedoman yang unik berdasarkan regulasi lokal dan kondisi masing-masing. Untuk informasi lebih spesifik, disarankan untuk merujuk pada pedoman resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Unduh Lampiran:
Perkades No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Dan Pencegahan Suap

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:140
    Kemarin:455
    Total Pengunjung:133.579
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0