Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Perdes No 4 tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2022

03 Oktober 2022 09:56:10  SUTRISNO, S.Pd.I  61 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes P)merujuk pada proses di mana anggaran keuangan suatu desa direvisi atau diubah setelah awalnya disusun. Perubahan ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan dalam kebutuhan masyarakat, pergeseran prioritas, situasi darurat, atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi kondisi keuangan desa.

Terdapat beberapa langkah umum yang biasanya dilakukan dalam proses perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa:

  1. Evaluasi Kebutuhan dan Prioritas: Desa perlu melakukan evaluasi terhadap kondisi aktual dan meriview kembali kebutuhan dan prioritas masyarakat. Ini dapat melibatkan diskusi dengan warga desa, pemerintah desa, dan kelompok-kelompok masyarakat untuk memahami perubahan yang diperlukan.
  2. Analisis Keuangan: Pemerintah desa harus menganalisis situasi keuangan saat ini, termasuk pendapatan yang tersedia, belanja yang telah direncanakan, serta sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi perubahan kebutuhan dan prioritas.
  3. Penyesuaian Anggaran: Berdasarkan hasil analisis keuangan dan evaluasi kebutuhan, desa dapat membuat perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja. Ini bisa termasuk penyesuaian alokasi dana untuk program dan proyek tertentu, penambahan atau pengurangan anggaran pada sektor-sektor tertentu, atau bahkan penambahan program baru.
  4. Persetujuan dan Penerapan: Setelah perubahan anggaran disusun, langkah selanjutnya adalah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang, seperti badan legislatif desa atau lembaga yang memiliki wewenang dalam proses anggaran. Setelah disetujui, anggaran yang direvisi dapat diterapkan.
  5. Monitoring dan Evaluasi Lanjutan: Setelah perubahan anggaran diimplementasikan, penting untuk terus memantau dan mengevaluasi kinerja keuangan desa serta dampak dari perubahan yang telah dilakukan. Hal ini membantu memastikan bahwa tujuan anggaran yang baru tetap tercapai dan memberikan manfaat yang diharapkan.

Penting untuk dicatat bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan. Keterlibatan masyarakat dan komunikasi yang baik selama seluruh proses perubahan sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat desa.

Unduh Lampiran:
Perdes No 4 tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:275
    Kemarin:1.021
    Total Pengunjung:129.761
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0