Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

30 Agustus 2023 10:55:11  SUTRISNO, S.Pd.I  104 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

usunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dapat bervariasi berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap negara, wilayah, atau daerah. Namun, di banyak tempat, struktur organisasi pemerintah desa memiliki komponen-komponen utama berikut:

  1. Kepala Desa atau Lurah: Kepala Desa atau Lurah adalah pemimpin eksekutif pemerintah desa. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa dan pelaksanaan kebijakan. Kepala Desa biasanya memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan koordinasi kegiatan di tingkat desa.

  2. Badan Perwakilan Desa: Badan Perwakilan Desa adalah lembaga yang mewakili penduduk desa dalam pengambilan keputusan. Anggotanya biasanya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat atau wakil-wakil yang dipilih oleh penduduk. Di beberapa tempat, badan ini dikenal dengan nama seperti "Badan Permusyawaratan Desa (BPD)".

  3. Sekretariat Desa: Sekretariat Desa merupakan unit administratif yang mendukung operasional pemerintahan desa. Ini adalah tempat di mana dokumen-dokumen, arsip, dan informasi penting disimpan. Staf di sekretariat ini biasanya membantu dalam administrasi umum dan komunikasi dengan penduduk.

  4. Bagian Keuangan: Bagian Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran, pengeluaran, dan pelaporan keuangan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

  5. Bagian Pembangunan: Bagian Pembangunan mengawasi proyek-proyek pembangunan di desa, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Mereka berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan proyek-proyek tersebut.

  6. Bagian Sosial dan Kesejahteraan: Bagian ini fokus pada isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan anak-anak. Mereka bisa terlibat dalam program-program sosial dan penyuluhan kepada masyarakat.

  7. Bagian Pemerintahan: Bagian Pemerintahan berperan dalam mengurus administrasi umum, seperti pengelolaan data penduduk, pencatatan administrasi pernikahan dan kematian, serta administrasi kependudukan lainnya.

  8. Bagian Pertanahan dan Tata Ruang: Bagian ini menangani urusan pertanahan, termasuk penyusunan dan pemeliharaan data kepemilikan tanah serta pengawasan tata ruang desa.

  9. Bagian Umum dan Kepegawaian: Bagian ini mengurus kebutuhan umum dan administratif pemerintah desa, termasuk manajemen kepegawaian dan sumber daya manusia.

  10. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat: Lembaga ini dapat berfokus pada pemberdayaan masyarakat, pelibatan warga dalam pengambilan keputusan, serta penyelenggaraan program-program partisipatif.

Ingatlah bahwa struktur ini bisa berbeda di berbagai daerah. Sebaiknya Anda mengacu pada peraturan dan regulasi terbaru yang berlaku di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Unduh Lampiran:
SOTK PEMDES

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:9
    Kemarin:381
    Total Pengunjung:125.811
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0