Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

ADANYA PENYULUHAN DARI INSPEKTORAT KABUPATEN

22 Agustus 2023 11:41:24  SUTRISNO, S.Pd.I  44 Kali Dibaca  Penguatan Pengawasan

Penyuluhan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten  bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pihak terkait tentang peran dan fungsi Inspektorat serta pentingnya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Berikut adalah beberapa topik yang mungkin dibahas dalam penyuluhan tersebut:

  1. Peran dan Fungsi Inspektorat: Penyuluhan bisa memaparkan secara detail tentang peran dan fungsi Inspektorat dalam pengawasan dan pengendalian administrasi pemerintahan, keuangan, dan aset daerah. Ini termasuk mengawasi kinerja pegawai, memeriksa transparansi dan akuntabilitas, serta mendeteksi tindakan korupsi.
  2. Pencegahan Korupsi: Penyuluhan dapat menjelaskan kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai berbagai bentuk korupsi, dampaknya terhadap pembangunan, dan cara-cara untuk mencegahnya. Ini melibatkan etika dalam pelayanan publik, penggunaan dana publik dengan tepat, dan kepatuhan terhadap aturan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Inspektorat Kabupaten dapat membahas pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan informasi pemerintahan. Ini bisa mencakup penerapan sistem pelaporan yang terbuka serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
  4. Whistleblowing (Pelaporan Informasi Penting): Penyuluhan bisa mengedukasi tentang pentingnya whistleblowing atau pelaporan informasi penting yang berkaitan dengan tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini bisa merangsang partisipasi publik dalam membantu mengungkap praktik-praktik tidak benar.
  5. Pengelolaan Aset Daerah: Inspektorat dapat memberikan informasi tentang pentingnya pengelolaan aset daerah yang baik, termasuk pemantauan, inventarisasi, dan pengawasan terhadap aset-aset tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.
  6. Hukum dan Sanksi: Penyuluhan juga bisa menjelaskan mengenai hukum dan sanksi yang berlaku bagi pelaku tindakan korupsi. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa tindakan korupsi akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Keterlibatan Masyarakat: Penyuluhan dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan kegiatan pelayanan publik. Ini bisa mencakup cara berpartisipasi dalam program pengawasan, pelaporan potensi pelanggaran, dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

Ingatlah bahwa penyuluhan harus disajikan dengan cara yang mudah dimengerti oleh berbagai lapisan masyarakat atau pihak terkait. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan dan masyarakat.

Unduh Lampiran:
BERITA ACARA PENYULUHAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1
    Kemarin:613
    Total Pengunjung:128.013
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0