Partisipiasi Masyarakat Untuk Mengawal Dan Mendukung Pembangunan Pemerintah Desa Dalam rangka melaksanakan tugas nya yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa diberikan sejumlah kewenangan diantaranya adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Link Video