Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Perkades No 01 Tahun 2023 Tentang Realiasai APBDes Tahun Anggaran 2022

31 Januari 2023 13:21:55  WOTO YUNANTO  65 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Perkades realisasi anggaran adalah istilah yang mengacu pada pelaksanaan atau implementasi anggaran yang telah disusun dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di tingkat desa sesuai dengan Perkades yang berlaku. Ini melibatkan serangkaian tindakan dan kegiatan yang bertujuan untuk menghabiskan dana yang telah dianggarkan dengan efisien dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa. Berikut adalah beberapa hal yang terkait dengan Perkades realisasi anggaran:

  1. Pelaksanaan Program dan Proyek: Perkades realisasi anggaran mencakup pelaksanaan berbagai program, proyek, dan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes. Ini mungkin mencakup pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, program sosial, dan kegiatan lainnya yang mendukung perkembangan desa.

  2. Pengadaan Barang dan Jasa: Untuk melaksanakan program dan proyek, desa mungkin perlu melakukan pengadaan barang dan jasa seperti peralatan, bahan bangunan, atau jasa konstruksi. Proses pengadaan ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  3. Pengelolaan Keuangan: Perkades realisasi anggaran juga mencakup pengelolaan keuangan desa, termasuk pencairan dana, pencatatan transaksi keuangan, dan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan program dan proyek.

  4. Monitoring dan Evaluasi: Desa harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan proyek untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan dengan efektif. Ini melibatkan pemantauan kemajuan, kualitas pekerjaan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Desa wajib melaporkan realisasi anggaran secara berkala kepada masyarakat desa dan pihak-pihak berwenang, seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini mencakup informasi tentang penggunaan dana, hasil pencapaian, dan potensi permasalahan yang mungkin timbul.

  6. Penyusunan Laporan Keuangan: Desa juga harus menyusun laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan catatan-catatan terkait untuk memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan keuangan desa.

  7. Evaluasi Akhir Tahun: Pada akhir tahun anggaran, desa harus melakukan evaluasi akhir tahun terhadap realisasi anggaran untuk menilai pencapaian tujuan dan pembelajaran guna perbaikan ke depan.

Perkades realisasi anggaran penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas desa. Hal ini juga berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala desa, aparat desa, dan masyarakat desa berperan dalam memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien dari APBDes sesuai dengan Perkades yang berlaku.

Unduh Lampiran:
Perkades No 01 Tahun 2023 Tentang Realiasai APBDes Tahun Anggaran 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:198
    Kemarin:824
    Total Pengunjung:127.597
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0