Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Perdes No 06 Tahun 2022 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2023

29 Desember 2022 11:45:19  SUTRISNO, S.Pd.I  53 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah dokumen perencanaan keuangan yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan yang diperoleh dan belanja yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran. Berikut adalah komponen utama yang biasanya terdapat dalam APBDes:

A. Pendapatan Desa:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD): Pendapatan yang dihasilkan langsung dari aktivitas di dalam desa, seperti retribusi, pajak daerah, dan lain-lain.
  2. Dana Desa: Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Hasil Usaha Desa: Pendapatan dari usaha atau proyek yang dijalankan oleh pemerintah desa, seperti penjualan produk lokal atau jasa.
  4. Bantuan dan Hibah: Dana yang diterima dari pemerintah provinsi, lembaga donor, atau pihak lain untuk keperluan pembangunan atau program sosial.
  5. Pendapatan Lain-lain: Pendapatan dari sumber lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

B. Belanja Desa:

  1. Belanja Operasional: Belanja yang berkaitan dengan pengelolaan rutin pemerintah desa, seperti gaji pegawai, biaya administrasi, dan lain-lain.
  2. Belanja Pembangunan: Belanja yang digunakan untuk pembangunan fisik di desa, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain.
  3. Belanja Program: Belanja untuk mendukung program-program sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
  4. Belanja Bantuan Sosial: Belanja untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti bantuan sembako, bantuan pendidikan, dan lain-lain.
  5. Belanja Lain-lain: Belanja untuk keperluan lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa harus mempertimbangkan pendapatan yang tersedia dengan cermat agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa dana-dana tersebut digunakan dengan tepat dan efisien sesuai dengan rencana pembangunan desa

Unduh Lampiran:
Perdes No 06 Tahun 2022 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2023

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:154
    Kemarin:1.021
    Total Pengunjung:129.640
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0