Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Perkades No 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

22 Desember 2022 15:17:18  WOTO YUNANTO  50 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Penanganan benturan kepentingan adalah langkah-langkah yang diambil oleh organisasi atau individu untuk menghindari, mengurangi, atau mengatasi situasi di mana kepentingan pribadi atau finansial seseorang dapat mempengaruhi atau mengganggu kemampuannya untuk mengambil keputusan yang objektif dan adil. Benturan kepentingan dapat terjadi di berbagai bidang, termasuk di sektor pemerintahan, bisnis, organisasi nirlaba, dan sektor lainnya. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menangani benturan kepentingan:

  1. Transparansi: Organisasi harus mendorong transparansi dalam mengungkapkan potensi benturan kepentingan. Setiap anggota atau pejabat harus secara jujur mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.

  2. Kebijakan dan Prosedur: Organisasi harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas terkait dengan benturan kepentingan. Kebijakan ini harus mencakup aturan dan panduan untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan menangani benturan kepentingan.

  3. Identifikasi Benturan Kepentingan: Organisasi harus memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi potensi benturan kepentingan. Ini dapat melibatkan peninjauan berkala terhadap hubungan dan kepentingan anggota atau pejabat dalam konteks tugas dan tanggung jawab mereka.

  4. Pendidikan dan Pelatihan: Anggota atau pejabat dalam organisasi harus diberikan pelatihan dan pendidikan mengenai benturan kepentingan, etika, dan tindakan yang harus diambil jika mereka menghadapi situasi tersebut.

  5. Penghindaran Benturan Kepentingan: Jika mungkin, tindakan harus diambil untuk menghindari situasi benturan kepentingan. Ini bisa berarti menghindari pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan pribadi atau kepentingan anggota keluarga dekat.

  6. Pengunduran Diri atau Pengunduran Diri Sementara: Jika benturan kepentingan sangat serius, individu yang terlibat harus mempertimbangkan pengunduran diri dari posisi atau tanggung jawab yang terkait dengan keputusan yang berpotensi mempengaruhi kepentingan mereka. Pengunduran diri sementara juga dapat menjadi pilihan.

  7. Komitmen Terhadap Integritas: Anggota atau pejabat harus berkomitmen untuk bertindak secara jujur, adil, dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka harus selalu menjadikan kepentingan publik atau organisasi sebagai prioritas utama.

  8. Pemeriksaan Internal: Organisasi dapat melakukan pemeriksaan internal secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur terkait benturan kepentingan dipatuhi dan diterapkan dengan baik.

  9. Pelaporan dan Investigasi: Organisasi harus memiliki mekanisme pelaporan yang aman bagi anggota atau pejabat untuk melaporkan situasi benturan kepentingan yang mencurigakan. Setelah menerima laporan, organisasi harus melakukan investigasi yang obyektif.

  10. Hukuman dan Sanksi: Organisasi harus memiliki sanksi atau hukuman yang sesuai jika ada pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan benturan kepentingan.

  11. Auditor Independen: Dalam beberapa kasus, organisasi dapat menggunakan auditor independen atau komite independen untuk mengevaluasi dan memberikan pandangan tentang situasi benturan kepentingan.

Penanganan benturan kepentingan adalah elemen kunci dalam menjaga integritas dan kredibilitas organisasi. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, organisasi dapat meminimalkan risiko terjadinya tindakan yang merugikan dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan objektif dan kepentingan publik atau organisasi.

Unduh Lampiran:
Perkades No 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:17
    Kemarin:790
    Total Pengunjung:134.246
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0