Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 6 Tahun 20222 Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPDes

05 Oktober 2022 17:28:58  WOTO YUNANTO  41 Kali Dibaca  Penguatan Partisipasi Masyarakat

Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah kelompok orang yang bertanggung jawab untuk merencanakan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di tingkat desa dalam satu periode tertentu. Tim ini berperan penting dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang perlu diselesaikan, menetapkan prioritas, dan merencanakan tindakan konkret yang akan diambil oleh pemerintah desa. Berikut adalah contoh anggota yang mungkin ada dalam Tim Penyusun RKPDes:

  1. Ketua Tim: Biasanya, kepala desa atau perangkat desa lain yang ditunjuk oleh kepala desa memimpin tim penyusun RKPDes. Mereka bertanggung jawab atas koordinasi keseluruhan tim dan memastikan rencana tersebut mencerminkan kebijakan dan prioritas desa.

  2. Sekretaris Desa: Sekretaris desa seringkali menjadi anggota tim karena mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang administrasi desa dan prosedur yang terkait dengan penyusunan RKPDes.

  3. Anggota Tim Desa: Tim penyusun RKPDes dapat mencakup anggota-anggota lain dari perangkat desa yang memiliki tanggung jawab khusus seperti keuangan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, atau bidang-bidang lain yang relevan.

  4. Perwakilan Masyarakat: Penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RKPDes. Ini bisa dilakukan dengan mengundang perwakilan masyarakat, seperti anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, atau warga desa yang terlibat aktif dalam kehidupan desa.

  5. Pendamping Desa: Terkadang, pemerintah daerah atau organisasi non-pemerintah akan menyediakan pendamping desa yang memiliki pengetahuan khusus dalam perencanaan pembangunan desa. Mereka dapat membantu tim penyusun RKPDes dalam menyusun rencana yang efektif.

  6. Ahli Teknis: Jika ada proyek-proyek teknis atau spesifik yang akan diimplementasikan dalam RKPDes, tim dapat melibatkan ahli teknis atau konsultan yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang tersebut.

  7. Pihak-pihak Terkait: Tim penyusun RKPDes juga perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti lembaga pemerintah, sekolah, dan organisasi lokal yang dapat memberikan wawasan dan dukungan.

Penting untuk menciptakan tim yang beragam dan berpengetahuan yang mewakili berbagai aspek kehidupan desa. Dengan demikian, RKPDes dapat lebih komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan dan masalah dalam desa tersebut. Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat desa dalam proses ini dapat memastikan bahwa rencana tersebut mencerminkan kebutuhan sebenarnya dan mendapatkan dukungan luas dari penduduk desa.

Unduh Lampiran:
Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 6 Tahun 20222 Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPDes

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:76
    Kemarin:1.021
    Total Pengunjung:129.562
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0