Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Perkades No 3 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2022

31 Desember 2021 13:12:27  WOTO YUNANTO  44 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Perkades adalah singkatan dari "Peraturan Kepala Desa". Ini adalah aturan atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk mengatur berbagai hal terkait administrasi dan kebijakan di tingkat desa. Penjabaran dari Perkades mengacu pada proses penjelasan atau penerapan Perkades tertentu dalam konteks tertentu. Ini bisa mencakup berbagai hal tergantung pada isi dan tujuan dari Perkades itu sendiri.

Sebagai contoh, jika sebuah Perkades mengatur tentang tata cara penggunaan dana desa, penjabaran dari Perkades tersebut akan mencakup detail seperti:

  1. Tujuan Penggunaan Dana Desa: Menjelaskan tujuan dan ruang lingkup penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan dalam Perkades.

  2. Prosedur Pengajuan Proposal: Menentukan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan proposal untuk mendapatkan dana desa.

  3. Kriteria Seleksi: Menjelaskan kriteria atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana desa, seperti apakah proposal tersebut harus berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, program sosial, atau bidang lainnya.

  4. Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Menyebutkan mekanisme pengawasan dan tata cara pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan dana desa.

  5. Sanksi: Menentukan konsekuensi atau sanksi yang akan diberlakukan apabila ada penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan Perkades.

  6. Wewenang dan Tanggung Jawab Pihak Terkait: Menjelaskan siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi, mengevaluasi, dan melaksanakan ketentuan dalam Perkades tersebut.

  7. Proses Revisi atau Pembaruan: Menyebutkan bagaimana dan kapan Perkades ini dapat direvisi atau diperbarui jika diperlukan.

Harap dicatat bahwa rincian dari penjabaran Perkades akan sangat tergantung pada isi dan tujuan spesifik dari Perkades itu sendiri. Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang penjabaran Perkades tertentu, direkomendasikan untuk mengacu pada teks asli dari Perkades tersebut atau berkonsultasi dengan pihak berwenang di pemerintah desa atau instansi terkait.

Unduh Lampiran:
Perkades No 3 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:84
    Kemarin:773
    Total Pengunjung:126.659
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0