Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

Keputusan Kepala Desa No 700 Tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi

27 Desember 2021 11:40:56  SUTRISNO, S.Pd.I  44 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPGD): Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPGD) adalah lembaga atau unit khusus yang dibentuk di tingkat desa untuk mengawasi dan mengendalikan tindakan korupsi, suap, dan penerimaan gratifikasi dalam pemerintahan desa. Fungsi UPGD adalah mencegah, mendeteksi, dan menindak praktik-praktik tidak etis yang dapat merusak integritas dan kualitas pelayanan publik.

Isi Keputusan Kepala Desa UPGD: Keputusan Kepala Desa yang membentuk dan mengatur UPGD mungkin mencakup berbagai hal, seperti:

  1. Pembentukan dan Tujuan UPGD:
    • Mendefinisikan tujuan dan peran UPGD dalam mencegah gratifikasi dan tindakan korupsi.
    • Menjelaskan alasan pembentukan UPGD dan manfaatnya bagi desa.
  1. Struktur Organisasi:
    • Menjelaskan struktur organisasi UPGD, termasuk posisi kepemimpinan dan anggota.
    • Menguraikan tanggung jawab dan tugas masing-masing anggota.
  1. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi:
    • Menetapkan mekanisme pelaporan tawaran atau penerimaan gratifikasi.
    • Menyediakan informasi tentang bagaimana perangkat desa atau masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik tidak etis.
  1. Pengawasan dan Tindakan:
    • Menguraikan bagaimana UPGD akan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa dan kebijakan.
    • Menjelaskan tindakan yang akan diambil jika ada indikasi pelanggaran atau tindakan korupsi.
  1. Pelatihan dan Pendidikan:
    • Menyediakan rencana untuk pelatihan dan pendidikan bagi anggota UPGD, staf pemerintahan desa, dan masyarakat terkait etika dan pencegahan korupsi.
  1. Kerjasama dan Koordinasi:
    • Menjelaskan bagaimana UPGD akan berkoordinasi dengan lembaga lain dalam pencegahan korupsi, seperti pihak berwenang dan lembaga anti-korupsi.
  1. Perlindungan Pelapor:
    • Menyediakan jaminan perlindungan bagi pelapor yang melaporkan dugaan praktik korupsi atau gratifikasi.
  1. Pemantauan dan Evaluasi:
    • Menetapkan bagaimana kinerja UPGD akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.
  1. Ketentuan Lainnya:
    • Hal-hal lain yang relevan seperti anggaran, jangka waktu keputusan, dan hal-hal administratif lainnya.

Penting untuk merujuk pada peraturan dan regulasi setempat serta pedoman yang berlaku dalam lingkup desa Anda untuk memahami dengan lebih baik isi dari "Keputusan Kepala Desa Unit Pengendali Gratifikasi Desa" yang mungkin telah diterbitkan.

Unduh Lampiran:
Keputusan Kepala Desa No 700 Tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:258
    Kemarin:654
    Total Pengunjung:133.242
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0