Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PEBAHASAN DAN PENETAPAN APBDES TAHUN 2024

29 Desember 2023 12:13:58  MAHRUP  1.273 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pembahasan dan penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun 2024 merupakan proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, pemerintah desa, dan unsur-unsur terkait. Berikut adalah beberapa langkah umum yang biasanya dilakukan dalam proses tersebut:

  1. Musyawarah Desa (Musdes):
    • Musyawarah desa adalah forum diskusi yang melibatkan warga desa untuk membahas berbagai isu dan kebutuhan desa.
    • Pada tahap awal, desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas rencana pembangunan dan kebutuhan desa.
    • Dalam konteks APBDes, fokus Musdes adalah membahas usulan program dan kegiatan yang memerlukan dana desa.
  2. Identifikasi Prioritas:
    • Berdasarkan hasil Musdes, identifikasi prioritas pembangunan desa, termasuk proyek-proyek strategis dan kebutuhan mendesak.
    • Tinjau hasil Musdes untuk menetapkan program dan kegiatan yang menjadi prioritas masyarakat.
  3. Penyusunan Rancangan APBDes:
    • Pemerintah desa bersama dengan perangkat desa dan masyarakat menyusun rancangan APBDes berdasarkan prioritas yang telah diidentifikasi.
    • Rancangan APBDes mencakup estimasi pendapatan dan rencana penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan.
  4. Penyampaian Rancangan APBDes ke Musyawarah Desa:
    • Rancangan APBDes kemudian disampaikan kembali kepada masyarakat desa dalam Musdes untuk mendapatkan masukan, saran, dan persetujuan lebih lanjut.
  5. Penetapan APBDes:
    • Setelah melalui serangkaian pembahasan dan perbaikan, APBDes diajukan untuk penetapan pada forum Musyawarah Desa.
    • Anggota masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau memberikan saran dan masukan lebih lanjut.
  6. Pengesahan APBDes:
    • APBDes yang telah mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Desa kemudian diusulkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau lembaga setara di tingkat desa.
  7. Implementasi dan Monitoring:
    • Setelah APBDes disahkan, pemerintah desa bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan.
    • Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan.

Penting untuk mencatat bahwa setiap desa dapat memiliki proses yang sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan regulasi setempat. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada peraturan daerah dan pedoman yang berlaku di wilayah setempat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:131
    Kemarin:381
    Total Pengunjung:125.933
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0