Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Artikel

ALUR PELAYANAN

02 Agustus 2023 13:36:22  WOTO YUNANTO  1.524 Kali Dibaca  Program Kerja

Pelayanan desa mengacu pada berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah desa kepada penduduk dan masyarakat di wilayah desa. Tujuan utama dari pelayanan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi pembangunan di tingkat desa, dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk desa. Pelayanan desa mencakup berbagai aspek, seperti pelayanan administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa contoh pelayanan desa yang umum:

  1. Pelayanan Administratif:

    • Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, dll.).
    • Penerbitan surat-surat administratif (kartu keluarga, KTP, surat keterangan, dll.).
    • Pengelolaan data dan informasi desa.
  2. Pelayanan Kesehatan:

    • Puskesmas atau posyandu untuk pelayanan kesehatan dasar.
    • Program imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
    • Pengelolaan dan distribusi obat-obatan dasar.
  3. Pelayanan Pendidikan:

    • Pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP) di tingkat desa.
    • Pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan (sekolah, perpustakaan, dll.).
  4. Pelayanan Infrastruktur:

    • Pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    • Penyediaan air bersih dan sanitasi.
    • Pengelolaan sampah.
  5. Pelayanan Sosial:

    • Penyediaan bantuan sosial bagi penduduk yang membutuhkan (misalnya, PKH, sembako, dll.).
    • Program bantuan bagi lanjut usia, difabel, atau kelompok rentan lainnya.
  6. Pelayanan Ekonomi:

    • Pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di desa.
    • Penyediaan pelatihan dan pendampingan untuk usaha produktif.
  7. Pelayanan Lingkungan:

    • Pengelolaan lingkungan dan konservasi alam di desa.
    • Penerapan program ramah lingkungan.
  8. Pelayanan Keamanan dan Ketertiban:

    • Perlindungan masyarakat dari tindak kriminal dan kebakaran.
    • Pengelolaan ketertiban dan keamanan di tingkat desa.

Pelayanan desa diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku di negara tersebut. Biasanya, kepala desa atau lembaga pemerintahan setempat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan desa untuk memastikan pelayanan yang efisien, transparan, dan akuntabel bagi seluruh penduduk desa. Peningkatan pelayanan desa diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Sapunagara,karangbawang,Rembang Purbalingga
Desa : Karangbawang
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53356
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:355
    Kemarin:381
    Total Pengunjung:126.157
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Mozilla 5.0